Resmi Berlaku, Pelanggar Ganjil-Genap Langsung Ditilang

Hari ini, pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 30 Agu 2016, 11:38 WIB
20160830-Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Langsung Ditilang-Jakarta
Hari ini, pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan.
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8). Hari ini resmi diberlakukan denda bagi pelanggar aturan sistem ganjil genap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kepadatan kendaraan di Jalan Galungung yang menghindari kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8). Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Petugas melakukan tilang di tempat ke salah satu pelanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8). Hari ini resmi diberlakukan denda bagi pelanggar aturan sistem ganjil genap (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Sejumlah petugas mengawasi kendaraan yang melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8). Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya