Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyerahkan kajian pelonggaran kriteria pintu masuk atau gateway untuk Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada pekan ini. Dengan pelonggaran tersebut, maka gateway untuk tax amnesty di pasar modal menjadi sekitar 30 perusahaan efek dan 30 manajer investasi (MI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kajian tersebut masih dalam tahap finalisasi di OJK. "Masih dalam tahap finalisasi kriteria tambahan, atau kelonggaran, dalam finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini kita sampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sayangnya, Nurhaida belum membeberkan kelonggaran kriteria terkait gateway tersebut. Sebelumnya, dia mengatakan, salah satu kriteria yang dilonggarkan ialah dari segi permodalan. "Nanti final baru kami sampaikan, kalau belum final masih kemungkinan berubah," jelas dia.
Keputusan penambahan gateway berada di tangan pemerintah. Penambahan gateway tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kriteria baru belum kita sampaikan karena belum dibahas Kemenkeu, nanti yang menentukan tetap PMK," tandas dia.
Sebelumnya, OJK hanya mengizinkan 19 perusahaan efek yang menjadi gateway dari program tax amensty. 19 perusahaan tersebut adalah PT Sinarmas Sekuritas, PT Panin Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Securities Indonesia, PT RHB Securities Indonesia, PT Daewoo Securities Indonesia, PT CLSA Indonesia, PT Trimegah Securities Tbk, dan PT Bahana Securities.
Selain itu juga PT Indo Premier Securities, PT UOB Kay Hian Securities, PT BNI Securities, PT Sucorinvest Central Gani, PT Danpac Sekuritas, PT Panca Global Securities Tbk, PT Mega Capital Indonesia PT Pratama Capital Indonesia, PT Capital Financial Indonesia Tbk, PT Danpac Sekuritas, PT Pacific Capital, dan PT MNC Securities. (Amd/Gdn)