Balikpapan Akan Bentuk Kawasan Segitiga Emas Khusus Ekonomi

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menyiapkan kawasan segi tiga emas sektor ekonomi khusus untuk wilayah Indonesia timur.

oleh Abelda RN diperbarui 30 Agu 2016, 12:43 WIB
Pelabuhan tradisional menjadi alternatif dalam jalur pasokan distribusi sembako antar wilayah tiga kota segi tiga emas.

Liputan6.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyiapkan kawasan segi tiga emas sektor ekonomi khusus untuk wilayah Indonesia timur. Tiga kota akan menjalin kerja sama ekonomi. Ketiga kota tersebut adalah Balikpapan (Kaltim), Mamuju (Sulbar) dan Palu (Sulteng).

“Kami memang berniat menyiapkan kerja sama segi tiga emas ekonomi di Indonesia timur,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, Selasa (30/8/2016).

Rahmad mengatakan Balikpapan merupakan kota besar yang menjadi barometer pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Balikpapan merupakan satu satunya kota di Kalimantan yang memiliki sarana prasarana bandar udara dan pelabuhan laut internasional. “Kerja sama ekonomi bisa terjalin diantara tiga kota dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Balikpapan,” paparnya.

Rahmad mencontohkan, pemenuhan kebutuhan bahan pokok warga Balikpapan yang tergantung sepenuhnya dari daerah lain. Kendala arus distribusi barang membuat  harga bahan pokok dari daerah luar ini melambung.

“Harganya menjadi mahal sehingga berdampak peningkatan inflasi di Balikpapan. Kami kurang memaksimalkan potensi daerah lain seperti Mamulu dan Palu yang memiliki kekayaan alam seperti hasil pertanian, perikanan dan pertambangan,” ujarnya.

Sehubungan itu, Rahmad mendorong pengoperasian perizinan pelabuhan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri di Balikpapan. Pelabuhan tradisional ini menjadi alternatif dalam jalur pasokan distribusi sembako antar wilayah tiga kota segi tiga emas.

Ketua Asosiasi Terminal Khusus Indonesia, Naldy Harun menambahkan pemerintah sudah mempermudah dalam pengurusan izin sementara pelabuhan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Direktur Jenderal Perhubungan Laut menetapkan empat kriteria kelengkapan izin yakni akte notaris, NPWP, studi kelayakan dan rekomendasi KSOP setempat.

“Masih banyak diantara pemilik pelabuhan yang belum tahu kemudahan izin sementara ini, sembari pengurusan izin tetap,” papar dia.

Naldy menyatakan Kementerian Perhubungan menetapkan bulan Agustus ini menjadi batas akhir pengurusan izin pelabuhan khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. KSOP tidak akan memberikan izin berlayar kapal bagi pelabuhan tradisional yang belum kantongi izin. “Jangan salahkan saat KSOP nanti tidak memberikan izin berlayar,” tuturnya.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Herry Tondang mengatakan sejumlah pelabuhan sudah mengajukan pengurusan izin sementara. Masing masing pelabuhan mengajukan pengurusan izin sementara pada provinsi agar diteruskan pada Kementerian Perhubungan. 

“Kami menyampaikan pelabuhan yang mengurus izin sementara pada Kementerian Perhubungan,” paparnya.

Perairan laut Balikpapan, kata Herry menjadi jalur lalu lalang sebanyak 7 ribu kapal per tahunnya. Terdapat lima terminal utama Balikpapan yang melayani kapal kapal tujuan dalam maupun luar negeri.

“Perairan Balikpapan menjadi jalur alur laur kepulauan Indonesia (ALKI II) sehingga padat oleh kapal kapal. Pelabuhan Balikpapan melayani pelayaran tujuan 15 negara dunia dan seluruh pelabuhan utama di Indonesia,” ungkapnya. (Abelda/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya