Jokowi: Petani hingga Pensiunan Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Presiden RI Joko Widodo angkat bicara soal keresahan di masyarakat menengah ke bawah mengenai program tax amnesty atau pengampunan pajak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Agu 2016, 13:47 WIB
Presiden Jokowi memberikan arahan dalam pencanangan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). Pencanangan Program tersebut dilakukan untuk pembangunan bangsa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo angkat bicara soal keresahan di masyarakat menengah ke bawah mengenai program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Menurut dia, program pengampunan pajak ini memang semangatnya untuk menarik dana-dana dari luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan.

Jokowi menegaskan, dari informasi yang dia himpun belakangan ini, keresahan itu hanya sebagian kecil masyarakat saja, secara keseluruhan program ini tidak ada masalah. Bahkan untuk menegaskannya, sudah diterbitkan aturan oleh Dirjen Pajak.

"Di situ diatur misalnya untuk petani, untuk nelayan, untuk pensiunan sudah lah tidak perlu ikut Tax Amnesty, tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut Tax Amnesty," papar Jokowi di ICE, BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (30/8/2016).

Program Tax Amnesty ini dijelaskan Jokowi bersifat sebagai hak, bukan kewajiban. Dengan demikian siapapun Wajib Pajak (WP) bisa menggunakan fasilitas ini atau tidak.

"Inikan hak, yang gede pun sama saja kan bisa menggunakan bisa tidak, yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak, usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak. Inikan haknya, ini payung hukum Tax Amnesty ini diberikan untuk itu, jadi bukan wajib. Gitu aja kok rame banget sih‎," papar Jokowi.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menegaskan tax amnesty ini bukan untuk menakut-nakuti para wajib pajak yang selama ini sudah patuh pajak, atau masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum melaporkan kewajiban pajaknya.

"Semangat tax amnesty itu adalah bagaimana repatriasi dan deklarasi bagi wajib-wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak. Bukan yangg sudah tertib membayar pajak kemudian dikejar-kejar untuk mengikuti ini mentang-mentang tarif tebusannya kecil," kata Pramono di Istana Kepresidenan.

Menurutnya, beredarnya secara viral informasi melenceng mengenai tax amnesty ini bagian dari dimanfaatkannya oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Dikatakan Pramono, untuk kembali meluruskan mengenai hakekat program tax amnesty ini, Presiden RI Joko Widodo akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan kemudian menjelaskan ke masyarakat.

Pramono menambahkan, untuk memperbaiki sitem perpajakan di Indonesia, tidak hanya program tax amnesty yang dilakukan, melainkan pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa tools, salah satunya berkaitan dengan Pph Badan.

‎"Ini diframing orang jadi sekali lagi semangat dari tax amnesty ini adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar baik itu berupa repratiasi atau deklarasi ini bisa segera masuk ke dalam. Makanya ini namanya pengampunan pajak bukan untuk menakut-nakuti terutama bagi masyarakat kalangan menengah kebawah," tegas Pramono

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya