Bawa Miniatur Kapal, Nelayan Desak PTTUN Tolak Banding Reklamasi Pulau G

Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta, Selasa (30/8)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 30 Agu 2016, 15:23 WIB
20160830-Nelayan Minta Hakim PTTUN Tolak Banding Pemprov-Jakarta
Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta, Selasa (30/8)
Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta, Selasa (30/8). Nelayan meminta hakim PTTUN menolak banding penerbitan izin reklamasi pulau G. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta membawa miniatur kapal ketika mendatangi PTTUN di Cikini, Jakarta, Selasa (30/8). Mereka meminta hakim PTTUN menolak banding penerbitan izin reklamasi pulau G. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas kepolisian mengamati aksi nelayan yang membawa miniatur kapal ke PTTUN di Cikini, Jakarta, Selasa (30/8). Para nelayan meminta hakim PTTUN menolak banding penerbitan izin reklamasi pulau G. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Miniatur kapal yang dibawa nelayan diletakan di dekat sejumlah aparat kepolisian yang berjaga di halaman PTTUN, Jakarta, Selasa (30/8). Para nelayan meminta hakim PTTUN menolak banding penerbitan izin reklamasi pulau G. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya