Terkait SP3 Pembakar Lahan Riau, Kapolri Buka Pintu Praperadilan

Menurut Kapolri, penegakan hukum kebakaran lahan dan hutan memang menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

oleh M Syukur diperbarui 30 Agu 2016, 19:01 WIB
Polisi segel lahan yang diduga sengaja dibakar. (M Syukur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Desakan dibukanya penyelidikan mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan diduga terlibat kasus kebakaran lahan dan hutan di Riau yang menimbulkan bencana asap tahun 2015, terus bergulir.

Lembaga swadaya masyarakat seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bahkan meminta penyidik mengusut SP3 pembakar lahan itu kembali hingga sampai ke peradilan.

Namun, terkait SP3 perkara 15 perusahaan diduga pembakar hutan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian hanya mau membuka kasus ini melalui perintah pengadilan.

"Kalau ada yang keberatan silakan praperadilan, ada mekanismenya," ucap Tito di Markas Komando Brimob, Jalan Durian, Kota Pekanbaru, usai memberi arahan kepada 700 perwira di Polda Riau, Selasa (30/8/2016).

Dikeluarkan SP3 tersebut karena memang tidak ditemukan cukup bukti. Kemudian ada api dari luar yang disebutnya masuk ke lahan korporasi. "Selanjutnya ada juga kebakaran di lahan korporasi karena adanya sengketa dengan masyarakat," sebut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini.

Terkait adanya lahan perusahaan yang terbakar, khususnya areal 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya beberapa waktu lalu, Tito menyebut itu juga menjadi perhatiannya. Dia mengaku masih mencari tahu hal itu dan khusus datang ke Pekanbaru, Riau untuk membahasnya.

"Saya ke sini (Pekanbaru), ya untuk membahas ini, termasuk soal itu (lahan perusahaan yang di-SP3-kan terbakar lagi)," kata Tito.

Kapolri menyebutkan, di luar persoalan SP3 15 perusahaan, Polda Riau dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan juga banyak menaikkan kasusnya. Selain itu, Tito juga tengah mengkaji tim terpadu penegakan hukum. Hal ini untuk menciptakan efek jera dan penegakan hukum maksimal dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Tim ini rencananya akan diisi oleh penyidik kepolisian dan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk, para pakar yang bisa menjadi saksi ahli.

Tito menegaskan, penegakan hukum karhutla memang menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, perlu sinergi antara pemerintah daerah dan pusat.

"Ini sudah jadi atensi pimpinan, Presiden (Jokowi). Kita juga tahu, tak mudah bagi daerah menyelesaikannya, dari pusat harus ikut," Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya