Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti atau Aa Gatot masih menjalani pemeriksaan di Polres Mataram atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penyidik mempertimbangkan untuk memboyong Gatot ke Jakarta. Sebab, dari hasil penggeledahan rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, ditemukan sejumlah barang bukti lain seperti senjata api dan hewan langka yang telah diawetkan.
"Nanti dilihat perkembangannya. Kalau penyidiknya minta di sana, tetap di sana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Advertisement
Agus menyatakan, pengiriman Gatot ke Jakarta merupakan keputusan penyidik Polres Mataram. Sebab, lokasi penangkapan berada di Mataram, sehingga proses sidangnya juga akan dilakukan di sana.
"Untuk kasus kepemilikan senjata, pemiliknya GB. Ini kan kasusnya ada di Jakarta. Nanti diperlihatkan penjelasan lebih lanjut. Perlu penelusuran intensif langsung dari pemiliknya," kata Agus.
Tim Gabungan Polres Mataram dan Lombok Barat menangkap Gatot Brajamusti di kamar Hotel Golden Tulip kamar 1100 Jalan Jendral Sudirman No 4 Selaparan, Kota Mataram, NTB, Minggu 28 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00 WIB.