KPAI Kritik Sikap Polisi Saat Periksa Bomber Medan

Meskipun melakukan tindak pidana, hak-hak dasar pelaku sebagai anak di bawah umur harus dipenuhi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Agu 2016, 21:38 WIB
KPAI mengecam kemasan ini karena mengandung pornografi dan sangat membahayakan bagi perilaku anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang dianggap berlebihan ketika menginterogasi Ivan Armadi Hasiguan. Ivan adalah bomber atau pelaku percobaan bom bunuh diri Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan, Asrorun menilai ada unsur penyiksaan ketika Ivan diperiksa polisi. Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Sebab, Ivan dianggap masih di bawah umur ketika melakukan aksinya.

"Di situ digambarkan, anak berdarah-darah kemudian ada kesan penyiksaan. Tentu ini sangat tidak berkesesuaian dengan prinsip perlindungan anak, sehingga penting untuk kita ingatkan," kata Asrorun di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Asrorun berpendapat, harusnya polisi menghormati hak-hak dasar Ivan. Meski dia merupakan tersangka utama atas kasus tersebut. Kemudian, Asrorun mengatakan harusnya Ivan tidak disamakan dengan pelaku teroris lainnya, khususnya dalam hal penerapan hukuman.

"Bahwa anak yang menjadi pelaku tindak pidana hak-hak dasarnya tetap ada sungguhpun tidak dalam kerangka membenarkan tindak pidananya, tapi kalau anak, pelakunya butuh spesial treatment," ucap Asrorun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya