Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM kerap terjadi di wilayah perkotaan, tak terkecuali di Jakarta. Berkali-kali polisi meringkus sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM, namun masih saja ada warga yang menjadi korban kejahatan tersebut.
Beberapa trik dilakukan oleh bandit tersebut untuk mendapatkan kode pin kartu ATM dari korbannya. Salah satunya dengan memasang stiker call center palsu.
Advertisement
Untuk menghindari kejahatan serupa, Kapolsek Tebet, Jakarta Selatan Kompol Nurdin AR mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM. Saat kartu ATM tertelan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah panik.
"Korban jangan mudah panik, dan sebaiknya langsung mendatangi kantor bank terdekat untuk melaporkan apa yang terjadi," ujar Nurdin usai rilis kasus pencurian modus ganjal kartu ATM di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Imbauan tersebut ditujukan terutama kepada masyarakat yang tidak tahu atau hafal nomor call center resmi. Hal itu perlu dilakukan agar korban tidak salah menghubungi nomor call center palsu yang sengaja dipasang para penjahat di mesin ATM.
"Sehingga, korban tak gampang memberikan nomor atau kode PIN (personal identification number) kartu ATM ke orang yang tidak dikenal. Kalau ke kantor bank kan bisa bertemu petugas resmi," kata dia.
Tak hanya itu, polisi juga mengimbau agar masyarakat memilih bertransaksi di tempat yang ramai. Sebab, kawanan penjahat biasanya kerap melakukan aksinya di tempat-tempat yang sepi dan rawan.
"Hindari lokasi yang sepi dan minim keamanan. Namun apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," Nurdin memungkasi.
Sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Tebet meringkus empat anggota sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM. Penangkapan itu berawal dari laporan seorang korban berinisial SN yang kehilangan uang mencapai Rp 117 juta sesaat setelah kartu ATM miliknya tertelan.
Pelaku diduga sengaja meletakkan benda tertentu di lubang mesin agar kartu ATM tak bisa keluar. Tak hanya itu, pelaku juga menyarankan korban menghubungi call center palsu yang telah mereka tempelkan ke mesin ATM tersebut. Dengan begitu, para pelaku bisa leluasa meminta nomor PIN korban.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.