Liputan6.com, Jakarta - Praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Seorang pria diamankan dalam kasus ini.
"Petugas mengamankan pria berinisial AR," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/8/2016).
Advertisement
Boy menuturkan, AR (41) diduga menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui online.
Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.
Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan, petugas meringkus tersangka AR pada salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa sore 30 Agustus 2016.
Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu.