Liputan6.com, Mataram Polisi akan segera mengumumkan status Aa GatotBrajamusti dan tujuh orang lainnya yang ditangkap Minggu (28/8/2016) lalu karena diduga mengonsumsi narkoba di Hotel Golden Tulip, Mataram.
Baca Juga
Advertisement
Hingga saat ini, Rabu (31/8/2016), Gatot Brajamusti, Reza Artamevia, dan enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satres Narkoba Polres Mataram. Rencananya status mereka akan ditetapkan malam ini.
"Sesuai dengan SOP, pemeriksaannya 3x24 jam. Dan Rabu malam kami akan umumkan statusnya," ujar Kapolres Mataram, AKBP Heri Prihanto.
Sementara itu kuasa Hukum PARFI, Ozzy SS. membantah pemberitaan di sebuah media yang menyebutkan bahwa sejak kemarin Mabes Polri telah menetapkan status tersangka kepada kliennya seperti yang ditulis oleh salah satu media.
Ozzy mempertanyakan proses penetapan status tersangka terhadap Gatot Brajamusti oleh Mabes Polri itu lantaran saat ini kliennya masih diperiksa dan masih berstatus saksi.
"Saya sudah hubungi Pak Boy ( Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar) untuk mengklarifikasi pemberitaan itu. Di sini masih belum ditetapkan apa-apa. Sesuai undang-undang, proses pemeriksaan terhadap kasus narkotika itu 3x24 jam," ujar Ozzy.
(Hans Bahanan)