Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum menentukan status hukum Gatot Brajamusti dan Reza Artamevia, serta enam orang lainnya. Apakah mereka berstatus sebagai tersangka atau penyalah guna, kepolisian akan segera menentukannya malam ini.
"Sesuai dengan SOP, pemeriksaannya 3x24 jam. Rabu malam kami akan umumkan statusnya," ujar Kapolres Mataram, AKBP Heri Prihanto di Mapolsek Mataram, Rabu (31/8/2016).
Advertisement
Prosedur yang dimaksud terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk kasus narkotika, penyidik diberikan kewenangan untuk menetapkan status seseorang dalam waktu 3x24 jam. Bila diperlukan, penyidik akan memperpanjang masa penyelidikan 3x24 jam.
Untuk kasus pidana biasa, penyidik dituntut untuk menetapkan status hukum seseorang dalam 1x24 jam, sedangkan kasus terorisme 7x24 jam.
Juru Bicara Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Ozzy SS membantah pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar yang sejak kemarin menetapkan status tersangka kepada kliennya seperti yang ditulis oleh salah satu media.
Ozzy mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Aa Gatot seperti yang disampaikan Mabes Polri.
"Saya sudah hubungi Pak Boy untuk mengklarifikasi pemberitaan itu. Di sini masih belum ditetapkan apa-apa. Sesuai undang-undang proses pemeriksaan terhadap kasus narkotika itu 3x24 jam," ujar Ozzy.
Gatot dan istrinya, Dewi Aminah; serta artis Reza Artamevia ditangkap pada Minggu, 28 Agustus 2016 di Hotel Golden Tulip, kamar 1100, Selaparang, Mataram, NTB. Dari tangan Gatot dan istri, polisi mendapatkan dua bungkus kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya adalah anak Gatot dan Dewi Aminah. Sementara enam orang lainnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.