Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang ke-16 ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam memprediksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan tiga saksi ahli. Hal itu berdasarkan daftar saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Advertisement
"Bahwa apa yang kami lihat dari BAP akan ada tiga saksi di sidang kali ini," ujar Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Bostam mengatakan, tiga saksi ahli yang dihadirkan yakni Budi Sampurna selaku dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ronny Nitibaskara selaku ahli krimonologi, dan Sarlito Wirawan yang merupakan guru besar psikologi Universitas Indonesia (UI).
Namun Bostam belum bisa memastikan kehadiran tiga saksi ahli itu di persidangan kali ini. Sebab, JPU tidak pernah menyebut sebelumnya saksi siapa yang akan dihadirkan di persidangan sebelumnya.
"Tapi kita belum dapat memastikan. Konfirmasi saja sama jaksanya. Ini kan kesannya ditutup-tutupi, kalau betul, kita fokus pelajari BAP-nya," pungkas Bostam.
Jessica Kumala Wongso didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Racun sianida diduga berada pada es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.