Pelat Nomor Genap Kena Tilang di Hari Kedua Sistem Ganjil Genap

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap telah diberlakukan sejak kemarin.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 31 Agu 2016, 10:30 WIB
20160831-Hari Kedua Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap-Jakarta
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap telah diberlakukan sejak kemarin.
Petugas memberhentikan mobil berpelat genap yang melintas pada tanggal ganjil di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (31/8). Sejak kemarin petugas mulai memberlakukan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas memeriksa pelat nomor sebuah mobil yang melintas pada tanggal ganjil di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (31/8). Sejak kemarin petugas mulai memberlakukan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas menjelaskan aturan sistem ganjil genap kepada pengendara mobil yang melintas di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (31/8). Sejak kemarin mulai diberlakukan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas menilang pengendara mobil berpelat genap yang melintas pada tanggal ganjil di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (31/8). Sejak kemarin mulai diberlakukan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya