Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial AR (41) ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, tarif yang dipatok AR untuk yang ingin menggunakan anak-anak di bawah umur sebesar Rp 1,2 juta. Namun, anak-anak tersebut diberikan AR paling besar Rp 150 ribu untuk sekali kencan.
Advertisement
"Dari tarif yang disepakati pelaku Rp 1,2 juta untuk pelanggan, anak-anak korban ini hanya diberi Rp 100 hingga Rp 150 ribu," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Agung mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku AR menawarkan anak-anak tersebut menggunakan media sosial.
"Iya melalui Facebook, itu hasil penelusuran Tim Cyber Crime kami. Jadi hasil cyber patrol kita bahwa ada satu Facebook kemudian tawarkan hal-hal ini, dari Facebook kami temukan ada daftar anak-anak dieksploitasi," ungkap dia.
Dari hasil penangkapan AR, Agung menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan tujuh korban yang sebagian besar masih di bawah umur.
"Satu orang korban berumur 18 tahun, sedangkan enam korban lainnya berumur di bawah 16 tahun," tandas Agung.