Mendagri: Batas Pembuatan E-KTP 30 September Tidak Kaku

Berdasarkan data yang diperoleh Mendagri, hingga saat ini ada 163 juta yang sudah mengurus e-KTP dari target 182 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Agu 2016, 13:35 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Dono Kuncoro)

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan batas akhir pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) 30 September 2016, sempat membuat heboh masyarakat. Dengan berbagai alasan, banyak publik menolak hal tersebut.

Mendapat penolakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, tanggal tersebut hanyalah target untuk penyelesaian E-KTP.

"Itu kan target. Sumber Daya Manusia kita kan besar," ucap Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi Sea Games 2018 di kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Tjahjo mengungkapkan, batas pengurusan E-KTP hingga 30 September 2016 bukan batas yang harus dipenuhi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, batas tersebut tidak bersifat kaku.

"Iya, batas memang tanggal 30 September, tapi kan tidak kaku. Luwes dong. KTP kan nyawa, yang status bujangan mau nikah aja harus ganti KTP.  Yang pindah tempat tinggal ganti KTP. Yang usia remaja masuk usia dewasa harus punya KTP, makanya ini kan hanya mengejar target," jelas Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo Kumolo tetap mengimbau masyarakat untuk merekam data E-KTP. Berdasarkan data yang diperoleh Mendagri, hingga saat ini ada 163 juta yang sudah mengurus e-KTP dari target 182 juta. (Linus Sandi Satya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya