Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/8/2016). Ahok menghadiri sidang kedua UU Pilkada terkait cuti kampanye calon petahana.
Tiba pukul 12.25 WIB, Ahok didampingi beberapa stafnya, salah satunya Ryan Ernest. Namun, Ahok tetap tak didampingi pengacara. "Nanti saja ya," ujar Ahok saat tiba di MK.
Advertisement
Saat sidang dimulai, Ahok langsung membacakan isi permohonan uji materinya di hadapan majelis hakim konstitusi. Ahok hanya didampingi seorang stafnya.
Pagi tadi di Balai Kota, Ahok menyebut tetap tidak menggunakan pengacara untuk mendampinginya. "Ya, memang tinggal baca surat doang kok (di MK). (Enggak pakai pengacara) Kan saya BTP, beracara tanpa pengacara," ujar Ahok berseloroh tentang kepanjangan inisial namanya.
Menurut Ahok, dia juga mencontoh kepala daerah yang pernah melakukan uji materi.
"Kita perbaiki sesuai dengan dasar. Lalu, kita juga cari dulu ada orang yang mengajukan uji materi kepala daerah mana saja. Kita dapatkan (contoh) kepala daerah Lampung dulu, bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya). Jabatannya pribadi sekaligus sebagai gubernur. Jadi, kita sontek saja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kita sampaikan," Ahok memungkasi.