Mendagri Janji Tetap Layani Pembuatan E-KTP Setelah 30 September

Kemendagri tetap melayani pembuatan E-KTP setelah 30 September, sebab kata Tjahjo, KTP adalah nyawa.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Agu 2016, 14:06 WIB
Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang membuat e-KTP di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta, Senin (29/8). Dukcapil Kemendagri memberikan tenggat waktu akhir perekaman data e-KTP hingga 30 September 2016. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji akan tetap melayani mayarakat yang membuat KTP Elektronik (E-KTP), setelah habis masa tenggat atau setelah 30 September 2016. Janji itu dilontarkan Tjahjo usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

"Ya warga tidak perlu khawatir. Kami hanya melayani. Tapi juga tolong dong Anda (masyarakat Indonesia) luangkan waktu. Saya kan beribadah," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, batas waktu 30 September itu hanya tenggat waktu (deadline) untuk Kemendagri. Sebab, bagaimanapun Kemendagri harus melayani masyarakat.

"Artinya setelah 30 September warga masih dapat pelayanan publik dong. Kalo enggak bagaimana? Kemendagri kan tugasnya melayani masyarakat. Kami ingin ada deadline dulu lah," ujar Tjahjo.

Kemendagri tetap melayani pembuatan E-KTP setelah 30 September, sebab kata Tjahjo, KTP adalah nyawa.

"Yang status bujangan mau nikah aja harus ganti KTP.  Yang pindah tempat tinggal ganti KTP. Yang usia remaja masuk usia dewasa harus punya KTP, makanya ini kan hanya mengejar target," jelas Tjahjo Kumolo. (Linus Sandi Satya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya