Liputan6.com, Jakarta Antusiasme masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) cukup besar. Terbukti, setiap acara sosialisasi program tersebut selalu dipenuhi para wajib pajak.
Namun karena program baru, banyak masyarakat yang belum mengerti secara detail siapa saja yang bisa ikut dalam program tersebut. Bahkan kemudian banyak yang merasa ketakutan jika tak ikut program tersebut.
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk mengatasi ketakutan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan panduan teknis dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor Per-11/PJ/2016.
Seperti apa rincian cari dari aturan tersebut? Praktisi Pajak Senior, Ruston Tambunan akan menjelaskannya kepada para pembaca Liputan6.com dalam Chit Chat Streaming dengan tema “Kupas Tuntas Tax Amnesty", yang bisa dilihat dibawah ini :
Kamu juga bisa bertanya lebih detail mengenai tax amnesti di http://forum.liputan6.com/t/chit-chat-streaming-kupas-tuntas-tax-amnesty/54332
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6