Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku hak konstitusinya dirugikan dengan kehadiran Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada. Pasalnya, dia menjadi tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai abdi negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Penafsiran UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 huruf a yang mewajibkan pemohon untuk cuti, akan menyebabkan pada masa kampanye, yakni 26 Oktober 2016-11 Februari 2017, pemohon akan dirugikan hak konstitusinya dengan diwajibkannya untuk cuti 4-6 bulan apabila pemilihan kepala daerah dua putaran, serta dihambat dari menjabat secara penuh selama 5 tahun," ujar Ahok saat membacakan permohonannya di MK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Advertisement
Adanya penafsiran pasal cuti kampanye bagi petahana adalah wajib, dia tidak bisa menyelesaikan tanggung jawabnya mengawal program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya terkait anggaran. Inilah alasan Ahok menilai pasal cuti kampanye untuk petahana ini memangkas hak konstitusinya.
"Termasuk dalam mengelola keuangan daerah, khususnya dalam memastikan teranggarkannya program-program prioritas. Pemprov DKI sedang melaksanakan program e-budgeting yang telah digagas pemohon dan masih dalam proses penyempurnaan," kata Ahok.
Terlebih, dia berharap program ini menjadi percontohan bagi daerah lain.
"Di mana diharapkan APBD 2017 akan menjadi praktik terbaik e-budgeting, yang diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi pemda yang ada di Republik Indonesia," lanjut Ahok.
Karena itu, dia menilai Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Pasal 60 UU Pemda dan UUD 1945. Dia pun meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonan uji materinya.