Ahok Bacakan Revisi Gugatan Cuti Kampanye di MK

oleh Arny Christika Putri diperbarui 31 Agu 2016, 15:37 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye dalam UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan) membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye dalam UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Majelis sidang MK membacakan kesimpulan awal atas permohonan gugatan pasal aturan cuti kampanye dalam UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Gugatan diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman (tengah) hadir di sidang gugatan pasal aturan cuti kampanye dalam UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Gugatan diajukan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya