JK: Cuti Melahirkan PNS Aceh 6 Bulan Langgar Undang-Undang

Pemerintah derah (Pemda) tidak boleh mengabaikan aturan lebih tinggi dalam membuat peraturan daerah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 31 Agu 2016, 15:51 WIB
Wapres Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian cuti melahirkan 6 bulan bagi PNS di Aceh menjadi perhatian. Sebab, durasi waktu yang diberikan Gubernur Aceh Abdullah Zaini melalui Peraturan Daerah (Perda) lebih banyak dari waktu cuti biasanya, yakni 3 bulan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (wapres JK) mengatakan, setiap daerah harusnya memperhatikan Undang-Undang (UU) sebelum membuat peraturan daerah. JK menilai Perda No 49 tahun 2016 tidak sejalan dengan UU yang berlaku.

"Undang-undangnya kan tidak begitu," kata JK di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Dalam UU No 8 tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan No 43 Tahun 1999 dan PP No 24 tahun 1974 tentang Cuti PNS disebutkan, PNS diperbolehkan mengambil cuti melahirkan selama 3 bulan. 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan.

Bila merujuk pada UU tersebut, Perda yang dikeluarkan Gubenur Aceh Abdullah Zaini memang bertentangan. Karena itu, JK berharap semua pemerintah derah (Pemda) tidak boleh mengabaikan aturan lebih tinggi dalam membuat peraturan daerah.

"Tentu peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," pungkas JK.

Pemerintahan Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Peraturan yang ditandatangani Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Jumat, 12 Agustus 2016, itu berisi ketentuan cuti hamil dan melahirkan di lingkup Pemerintahan Aceh.

Baik PNS maupun honorer perempuan diberikan cuti hamil 20 hari sebelum melahirkan. Sedangkan, cuti melahirkan diberikan waktu selama enam bulan untuk pemberian ASI Eksklusif. Sedangkan bagi para suami, bisa mengajukan cuti selama tujuh hari sebelum dan sesudah istrinya melahirkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya