Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok kembali menghadiri sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait cuti kampanye calon petahana. Ahok membacakan sendiri revisi permohonan ujin materi, di antaranya bahwa dia masuk kualifikasi untuk mengajukan permohonan ke MK.
"Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang," kata Ahok di Gedung MK Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Advertisement
"Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 1 UU MK tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam perkara pengujian UU, yaitu: terpenuhinya kualifkasi untuk bertindak sebagai Pemohon, kedua adanya hak konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU," tambah Ahok.
Sebelumnya, pada persidangan pertama, 22 Agustus lalu, legal standing Ahok dipertanyakan oleh hakim konstitusi I Dewa Gede Palgun.
"Permohonan itu ditentukan masuk apa enggak, tergantung Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatannya sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," kata Palguna, Senin 22 Agustus.
Sedangkan pada sidang kedua yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman dan hakim anggota Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna, Ahok hanya membacakan revisi berkas dan sidang akan dilanjutkan setelah Rapat Permusyaratan Hakim MK.