Prostitusi Online Anak untuk Gay Telah Berjalan Setahun

AR baru disangkakan UU ITE, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU Perdagangan Orang.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 31 Agu 2016, 17:44 WIB
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial AR (41) ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pelaku AR telah melakoni bisnis haram tersebut selama satu tahun.

"Dari hasil penelusuran kami, pelaku AR ini sudah satu tahun menawarkan jasa prostitusi online melalui media sosial facebook," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Selama setahun tersebut, AR sudah memiliki 99 anak-anak laki-laki di bawah umur yang siap melayani kaum homoseksual atau penyuka sesama jenis untuk melampiaskan syahwatnya. Bahkan, Agung menambahkan, ternyata AR baru setahun ini keluar dari hotel prodeo.

"Pelaku (AR) belum lama keluar dari Lapas. Dia ini residivis kasus yang sama. Dua dia melakukan TPPO pada perempuan. Lalu keluar penjara dan sekarang dia melakukan TPPO ke anak-anak pria," ungkap dia.

Agung menuturkan, dalam kasus ini penyidik akan mencari fakta-fakta lain untuk memperberat hukuman AR saat di persidangan nanti. Sejauh ini, AR baru disangkakan UU ITE, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU Perdagangan Orang.

"Perbuatan AR ini sungguh penyimpangan luar biasa, kami akan cari poin-poin yang bisa memperberat hukumannya," tandas Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya