Liputan6.com, Jakarta Setelah 7 jam menggelar rapat kerja (raker) terkait rencana penghematan belanja negara dalam APBNP 2016 dan pengampunan pajak (tax amnesty), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI menyepakati beberapa poin yang akan diimplematasikan dalam pelaksanaan dua kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk APBNP 2016, pihaknya memperkirakan akan terjadi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 219 triliun dari target Rp 1.539,2 triliun. Sedangkan untuk pemotongan anggaran yang telah disetujui sebesar Rp 137 triliun.
Advertisement
"Itu adalah proyeksi, berdasarkan best effort. Itu sudah dengan melihat secara detail. Ini tinggal bagaimana mengelola resiko," ujar dia di rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Untuk rencana penghematan belanja negara dalam APBNP 2016, poin-poin yang disepakati antara lain:
1. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan agar dalam melakukan penghematan belanja kementerian/Iembaga agar tetap memperhatikan target pembangunan yaitu penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, perbaikan gini ratio dan peningkatan indeks pembangunan manusia sesuai dengan yang termuat dalam APBN-P Tahun 2016.
2. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan agar dalam melakukan penghematan belanja transfer ke daerah dan dana desa, tidak mengganggu Iikuiditas keuangan pemerintah daerah, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomI di daerah.
3. Komisi XI DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) BeIanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
4. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan agar dalam melakukan penghematan belanja negara dilakukan secara menyeluruh melalui skema membagi beban secara proporsional antara Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah.
5. Komisi XI memandang perlu untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Kinerja Investasi Pemerintah di BUMN dalam rangka mendalami Privatisasi dan PMN.
6. Komisi XI DPR RI menyepakati untuk melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sedangkan untuk tax amnesty, poin-poin yang disepakati kedua belah pihak antara lain:
1. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk memperbaiki implementasi terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu: (1) sosialisasi program pengampunan pajak dilakukan oIeh narasumber yang kompeten, lebih detail dan per kelompok masyarakat (segmentasi); (2) upaya mengajak Wajib Pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak agar dilakukan secara persuasif dan keteladanan dari para pejabat termasuk pejabat negara.
2. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk lebih fokus pada tujuan utama pengampunan pajak yaitu mengembalikan aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Negeri agar dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang baru termasuk membuat strategi yang komprehensif, konkret dan efektif, serta instrumen investasi yang menarik dan kompetitif.