Liputan6.com, Jakarta - Belum selesai dengan kasus penangkapan diva Reza Artamevia dan guru spiritualnya Gatot Brajamusti terkait kasus penyalahgunaan narkoba, publik digemparkan oleh pengungkapan prostitusi anak untuk gay.
Praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur ini terbongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Senin 30 Agustus 2016. Seorang pria diamankan di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dalam kasus ini.
Advertisement
"Petugas mengamankan pria berinisial AR," ucap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, seperti dikutip dari Antara, Rabu 31 Agustus 2016.
Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang lainnya pada penggerebekan itu. Mereka terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.
Pada memeriksa tersangka terungkap, total ada 99 korban dalam kasus ini.
"Jadi total setelah kita telusuri totalnya ada 99 korban anak, termasuk yang sudah diamankan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta.
Korban-korban itu dikumpulkannya selama setahun menjalankan bisnisnya. Anak laki-laki di bawah umur ini siap melayani kaum homoseksual atau penyuka sesama jenis untuk melampiaskan syahwatnya kapan pun.
Bisnis tersebut dijalani tak lama setelah AR keluar lapas.
"Pelaku (AR) belum lama keluar dari lapas. Dia ini residivis kasus yang sama. Dua dia melakukan TPPO pada perempuan. Lalu keluar penjara dan sekarang dia melakukan TPPO ke anak-anak pria," ungkap Agung.
Menurut dia, anak-anak itu 'dijajakan' melalui media sosial.
"Dari hasil penelusuran kami, pelaku AR ini sudah satu tahun menawarkan jasa prostitusi online melalui media sosial Facebook," kata Agung.
Dalam wawancara dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), AR mengaku bertindak sebagai manajemen dari total 99 anak-anak pria yang ditawarkan kepada penyuka sesama jenis.
"Semacam ada manajemennya dinamakan RCM, ini yang perlu dibongkar dan ini juga momentum untuk perangi kejahatan seksual anak," kata Ketua KPAI Asrorun Niam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan harus segera dilakukan tindakan pencegahan penyebaran praktek prostitusi online untuk homoseksual ini. Bahkan, lanjut dia, anak-anak yang di bawah manajemen AR sudah mendeklarasikan komunitas.
"Dia menamakan diri sebagai komunitas gay berondong itu, yang anak-anak itu. Yang paling penting mengembangkan kasus ini sebagai momentum dilakukannya pembenahan total," papar Niam.
Pelaku pun Gay
Tersangka kasus prostitusi online yang menawarkan anak-anak pria ke kaum gay melalui media sosial, AR (41), ternyata memiliki orientasi seksual menyimpang. Dia juga merupakan penyuka sesama jenis.
Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat merilis kasus prostitusi online untuk kaum gay dengan korban anak-anak di bawah umur.
"AR ini punya istri, tapi memang dia menyimpang," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
Saat ini, AR sudah berada di Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan. Polisi pun berjanji mengungkap pasar dari prostitusi online ini.
"Yang bersangkutan sudah di Bareskrim. Saya pikir dari beberapa waktu dekat siapa yang jadi market mereka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Sementara Agung Setya menambahkan pengungkapan kasus prostitusi ini bakal mengejutkan publik. Terlebih terdapat banyak korban dalam kasus ini.
"Intinya itu, kita pengungkapan ini ya cukup mengejutkan bagi kita semua nanti," ujar Agung.
Advertisement
Tarif Mahal
Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial AR (41) ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, pelaku memasang tarif mahal yang dibayar dengan cara mentransfer via bank. Dalam aksinya, pelaku menawarkan jasanya ini melalui media sosial Facebook.
"Tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank," kata Boy saat dihubungi di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
Selain mengamankan AR, polisi mengamankan tujuh anak yang kini sedang diperiksa intensif oleh penyidik.
"Korban ada tujuh anak, enam di bawah umur, satu usia 18 tahun," tutur Boy.
Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya mengungkap, anak-anak tersebut mendapat upah paling besar Rp 150 ribu untuk sekali kencan dari AR.
"Dari tarif yang disepakati pelaku Rp 1,2 juta untuk pelanggan, anak-anak korban ini hanya diberi Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta.
Agung mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku AR menawarkan anak-anak tersebut menggunakan media sosial.
"Iya melalui Facebook, itu hasil penelusuran Tim Cyber Crime kami. Jadi hasil cyber patrol kita bahwa ada satu Facebook kemudian tawarkan hal-hal ini, dari Facebook kami temukan ada daftar anak-anak dieksploitasi," ungkap dia.
Ada Muncikari Lain
Kepala Badan Reseres Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Ari Dono mengatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan terhadap AR (41), pelaku penyedia prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay, masih ada lagi muncikari selain AR.
"Dari keterangan yang ada, mereka ada muncikari lain. Jadi kalau stok habis, dia kontak muncikari lain," kata Ari Dono saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Dari keterangan awal yang didapat dari pelaku AR, ia mengungkapkan, tidak semua anak-anak pria di bawah umur tersebut 'dipakai' oleh pelanggannya.
"Dari interview pertama, sudah ada yang menikmati (melakukan), ada yang ragu-ragu, dan ada yang malu-malu," ungkap dia.
Ari Dono berjanji terus mengembangkan kasus prostitusi online untuk kaum homoseksual tersebut hingga tuntas. Sebab, jika tidak segera dicegah dan ditindak, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang.
"Kita akan terus lakukan pemeriksaan dan interview terhadap pelaku dan memeriksa korban," tandas Ari Dono.
Pasal Berlapis
pelaku AR menawarkan anak-anak tersebut menggunakan media sosial yaitu melalui Facebook. Karena itu, AR dijerat pasal berlapis dengan ancaman dipidana lebih dari 12 tahun penjara.
"Bisa dijerat UU ITE, perdagangan orang, perlindungan anak, dan pornografi," kata dia.
Ia menambahkan, dalam prostitusi yang melibatkan anak ini, pihaknya menggandeng beberapa pihak terkait seperti Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI).
"Ini bukan hanya konteks hukum pelaku, tapi juga persoalan lain ke korban untuk dikembalikan kepada keluarga mereka secara baik," tandas Agung.
Advertisement