Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp 222 miliar milik mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imran ke kas negara. Uang haram itu merupakan hasil korupsi eks Bupati Bangkalan tersebut.
"Jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan uang rampasan ke kas negara (milik Fuad Amin). Jumlahnya Rp 222 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Priharsa menerangkan, proses eksekusi dilakukan jaksa eksekutor KPK pada Selasa 30 Agustus 2016. Eksekusi dilakukan usai ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap kepada Fuad Amin.
Sebelum ini, jaksa juga sudah mengeksekusi Fuad Amin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 Juli 2016. Fuad Amin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa hukumannya.
Eksekusi itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Fuad Amin. Majelis Hakim Kasasi menguatkan vonis 13 tahun penjara kepada Fuad Amin yang dijatuhkan oleh Majelis Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Kasasi dalam amar putusannya juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Fuad Amin.
Di samping itu, Majelis Hakim Kasasi menghukum pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih yang melekat pada Fuad Amin dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.
Fuad Amin pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 8 tahun penjara. kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat putusan Fuad menjadi 13 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Fuad Amin dinilai terbukti menerima duit sebanyak Rp 15,4 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS).
Duit diberikan sebagai balas jasa karena Fuad Amin mengarahkan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy co. limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Advertisement
Dari arahan Fuad Amin itu, PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.
Fuad Amin juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang. Hal itu dilakukan sejak dia menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan kurun waktu Oktober 2010-2014. Dia dianggap telah mencuci uang hasil kejahatan korupsi senilai Rp 197,224,290,864. Uang tersebut diterima dari PT MKS dan penerimaan lain dari SKPD Pemda Bangkalan sebesar 10 persen.