Liputan6.com, Jakarta: Dua tim yang ditunjuk Mabes Polri untuk memeriksa Kasus dugaan Pelanggaran Displin Mantan Kabareskrim Irjen Polisi Susno Duadji ternyata berbeda pendapat. Kadiv Propam Irjen Polisi Oegroseno mengaku heran jika Kasus Susno dianggap selesai, karena pihaknya masih bekerja dan masih memintai keterangan sejumlah saksi. Sebelumnya, Tim Klarifikasi yang dipimpin Irjen Polisi Saleh Saaf menyatakan pemeriksaan sudah selesai dan Susno dinilai tidak bersalah sehingga tidak perlu diajukan ke persidangan.
Oegroseno menegaskan, propam belum melaporkan hasil pemeriksaan para saksi kepada kapolri, sehingga persidangan terhadap Susno bisa saja diundur. Oegroseno juga menegaskan tidak ada istilah damai atau islah dalam kasus ini.
"Apa damai..ga ada..sudah ada framenya..," kata Irjen Pol. Oegroseno tegas.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji diperiksa karena dugaan melanggar disiplin dan kode etik, setelah hadir sebagai saksi pada persidangan Antasari Azhar pekan lalu. Ketika itu Susno hadir menggunakan seragam lengkap dan dianggap tidak melaporkan tindakannya itu ke kapolri. Sesuai rencana semula, Susno akan diajukan ke persidangan kode etik Jum'at (15/1) ini.(MLA)
Oegroseno menegaskan, propam belum melaporkan hasil pemeriksaan para saksi kepada kapolri, sehingga persidangan terhadap Susno bisa saja diundur. Oegroseno juga menegaskan tidak ada istilah damai atau islah dalam kasus ini.
"Apa damai..ga ada..sudah ada framenya..," kata Irjen Pol. Oegroseno tegas.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji diperiksa karena dugaan melanggar disiplin dan kode etik, setelah hadir sebagai saksi pada persidangan Antasari Azhar pekan lalu. Ketika itu Susno hadir menggunakan seragam lengkap dan dianggap tidak melaporkan tindakannya itu ke kapolri. Sesuai rencana semula, Susno akan diajukan ke persidangan kode etik Jum'at (15/1) ini.(MLA)