Siswa Penganut Aliran Kepercayaan di Semarang Akhirnya Naik Kelas

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan pemerintah menjamin hak warganya untuk berkeyakinan atau menganut kepercayaan.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 01 Sep 2016, 14:00 WIB
Siswa SMKN Semarang tak naik kelas karena kendala agama (Liputan6.com / Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Jakarta Znr, siswa penganut kepercayaan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 7 Semarang yang sempat gagal naik kelas, akhirnya bisa naik kelas setelah difasilitasi berbagai pihak.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Semarang menyikapi kasus tidak naiknya siswa penganut kepercayaan ini," kata Direktur LBH APIK Soka Handinah Katjasungkana di Semarang, Rabu, 31 Agustus 2016, seperti dilansir Antara.

Znr tidak naik kelas lantaran nilai pelajaran Pendidikan Agama Islamnya kosong. Siswa tersebut tidak mau mengikuti pelajaran agama itu karena merasa sebagai penganut kepercayaan.

Bersama dengan komunitas penganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa (YME), LBH APIK melakukan pertemuan untuk menempatkan Znr di kelas XII. Dengan demikian, dia tetap naik kelas dan kembali bersekolah sebagaimana biasa.

Handinah menambahkan Znr sudah mulai bersekolah kembali sejak Rabu, 31 Agustus 2016 dan bisa mengikuti mata pelajaran untuk kelas XII, atau dinyatakan naik kelas.

Margono dari Gerakan Kemerdekaan Berketuhanan YME mengapresiasi kebijaksanaan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk mengembalikan hak konstitusi dan hak asasi warga negara untuk berkeyakinan.

"Kami mendukung penuh Wali Kota yang telah mengambil kebijaksanaan dalam memenuhi hak anak atas pendidikan dengan memberi kesempatan Znr naik kelas dan segera mengikuti pelajaran di kelas XII," katanya.

Kasus yang menimpa Znr, kata dia, harus dijadikan refleksi dengan dihapuskannya semua kebijakan yang diskriminatif dan konstitusional, serta langkah perbaikan ke depan dalam jaminan beragama dan berkepercayaan.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan persoalan yang menimpa Znr merupakan masalah prinsip. Sebab, kata dia, pemerintah sudah mengakui hak masyarakatnya untuk berkeyakinan atau menganut kepercayaan.

"Jadi, kami di tingkat Kota Semarang ini, di tingkat daerah, juga menyesuaikan," kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.

Artinya, kata dia, problem yang terjadi di SMK Negeri 7 Semarang itu terjadi karena belum adanya kurikulum dan matrikulasi mengenai mata pelajaran untuk aliran kepercayaan.

"Ya, harus segera disiapkan. Siswa ini dinyatakan tidak naik kelas karena tidak bisa mengikuti mata pelajaran aliran kepercayaan, sebab adanya mata pelajaran agama," katanya.

Dia mengatakan Znr diberikan kesempatan untuk naik kelas XII karena nilai-nilai mata pelajarannya yang lain juga sudah sangat bagus, sembari mata pelajaran tersebut disiapkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya