Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2016 diberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Sebelumnya sejak 9 Agustus lalu seluruh kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 masih belum dikenai tarif apa pun," kata Head of Corporate Secretary & Legal AP II Agus Haryadi dalam keterangannya, Kamis (1/9/2016).
Advertisement
Adapun skema tarif parkir reguler yang diberlakukan mulai besok adalah kendaraan bermotor sedan, jip, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya, sementara 11 menit–1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5.000, lalu tiap jam berikutnya bertambah Rp 4.000. Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam, maka dikenai tarif Rp 10.000 setiap jamnya.
Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja. Bagi kendaraan yang diparkir lama, semisal lebih dari satu hari, maka disarankan memilih area parkir inap guna menghindari pengenaan tarif tinggi.
Untuk lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 terletak di sebelah menara Air Traffic Controller atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II (Persero). Tersedia shuttle gratis bagi pengguna atau penumpang pesawat dari area parkir inap ke Terminal 1, 2, dan 3.
Adapun tarif parkir inap kendaraan roda empat yang berlaku adalah Rp 20.000 untuk 4 jam pertama, lalu Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. (Yas/Zul)