Liputan6.com, Jakarta DPR kembali membahas revisi Undang-Undang Terorisme hari ini. Ketua Pansus revisi UU Terorisme H.R Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Badan Intelijen Nasional Sutiyoso.
"Kita dalam pencegahan ingin membuat informasi intelijen harus benar-benar digunakan," ungkap Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Advertisement
Ia menjelaskan selama ini informasi dari intelijen hanya bersifat pemberitahuan saja dan tidak bisa dijadikan salah satu bukti terorisme.
"Apakah bisa langsung info intelijen itu bisa jadi bukti permulaan? Nanti kita tanya dari mana karena selama ini informasinya cuma macam ngasi tau aja. Apakah bisa ditingkatkan kualitasnya menjadi bukti permulaan atau gimana, atau tetap seperti sekarang," papar dia.
Pada pembahasan sebelumnya, pansus revisi UU Terorisme telah mengundang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mantan bomber Bali Ali Imron, dan Kapolri untuk dimintai saran soal revisi UU tersebut.