Bareskrim Tangkap Lagi 2 Tersangka Prostitusi Gay Berondong

Tersangka U berperan sebagai muncikari. Sedangkan tersangka E berperan membantu tersangka AR dalam menyiapkan rekening.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Sep 2016, 13:51 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku kasus prostitusi yang menawarkan anak laki-laki di bawah umur bagi kaum Gay melalui Facebook. Para pelaku menamakan diri sebagai komunitas gay berondong.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, tersangka yang diketahui berinisial U dan E ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 31 Agustus 2016 malam.

"‎Benar, kemarin malam di Pasar Ciawi kami tangkap dua tersangka baru U dan E. Saat ini masih kami periksa," ungkap Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Agung menjelaskan, tersangka U berperan sebagai muncikari. Sedangkan tersangka E berperan membantu tersangka AR dalam menyiapkan rekening untuk menampung ‎dana dari para pelanggan.

"Jaringan U dengan AR ini beda, tapi mereka saling berhubungan. E ini juga pelanggan, melakukan kegiatan seksual ke anak. Kami ‎akan kerja mengungkap ini sampai ke jaringan-jaringannya karena selain U dan E, ada juga yang lain, yang masih kami buru," terang Agung.

Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi online pada Selasa 30 Agustus 2016 malam di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay. Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber. Dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu‎, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis.

AR menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun facebook.‎ Selain menangkap AR, penyidik juga me‎ngamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun. Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya