Ketua MPR: Kalau Perlu Pelaku Prostitusi Gay Brondong Dirajam

Prostitusi Anak biadab, melanggar kemanusiaan. Oleh karena itu harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Sep 2016, 13:58 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan membuka dan memberi pengantar Sosialisasi Empat Pilar MPR di kalangan Korps Alumni HMI (Kahmi) di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai kasus prostitusi anak untuk gay sungguh perbuatan yang biadab. Pria yang karib disapa Zulhas ini bahkan meminta pelaku yang tergabung dalam komunitas gay brondong dihukum seberat-beratnya.

"Kalau itu dirajam kalau perlu. Bayangkan ada orang jual anak untuk pasangan iblis, kan gila itu," ungkap Zulhas di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Ia pun mengatakan bagaimana jika kita punya anak diperlakukan seperti itu, diperdagangkan untuk memuaskan nafsu perilaku yang menyimpang.

"Bayangkan kalau punya anak, digitukan. Oh kalau saya, tak (saya) abisin. Didagangkan untuk pemuasan orang yang menyimpang. Itu iblis itu," ujar Zulhas.

"Itu biadab, melanggar kemanusiaan. Oleh karena itu kita harus minta diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya, keterlaluan. Saya kira itu pelanggaran," tegas Ketua Umum PAN ini.

Praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur ini terbongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Senin 30 Agustus 2016. Seorang pria diamankan di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dalam kasus ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya