Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sadar bahwa cuti kampanye bagi calon petahana adalah kewajiban yang diamanahkan Undang-Undang (UU). Ahok pun telah menjalani dua kali sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya minta Ahok sadar dan akui jujur dan terbuka, gugatan ini hanya akal-akalan Ahok dan curi start kampanye sehingga setiap berita isinya Ahok? Cuti ini kewajiban hukum, kalau tidak kampanye bisa didiskualifikasi," kata Arteria di Kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Advertisement
"Ini merupakan konsekuensi logis dari kewajiban gubernur, bukan hak seorang gubernur incumbent yang ingin maju pilkada?" sambung dia.
Anggota Komisi II DPR ini mengingatkan, Ahok harus mengingat aturan yang mengikat kepala daerah yang ingin kembali maju dalam Pilkada. Meskipun cuti, Ahok menurut Arteria tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dalam waktu hingga akhir masa jabatannya nanti.
"Ahok harus bedakan kalau dia mau mencalonkan diri kembali ada aturan yang harus diikuti yakni cuti. Cuti tidak menghilangkan masa jabatan pemohon jadi tidak langgar hak konstitusional," ujar dia.
Selain itu, Arteria mengingatkan, Ahok harus melepaskan jabatannya sebagai gubernur saat mengajukan ke MK. Sebab, kalau dia seorang pejabat, maka harus mematuhi setiap aturan yang diamanahkan UU sesuai dengan janjinya saat disumpah jabatan.
"Jangan di gugatan isinya dia sebagai Gubernur DKI, kalau mau kapasitasnya sebagai gubernur artinya sebagai kepala daerah, Ahok semestinya minta persetujuan DPRD dong untuk ajukan gugatan ke MK. Ahok selaku pemohon jangan acuannya sekadar konstitusi, sumpah jabatan juga diingat yakni melaksanakan UU selurus-lurusnya," tandas Arteria.