Jokowi Minta Wajib Pajak Kelas Kakap Ikut Tax Amnesty

Program tax amnesty atau pengampunan pajak tahap pertama akan berakhir pada bulan ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Sep 2016, 16:49 WIB
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Program tax amnesty atau pengampunan pajak tahap pertama akan berakhir pada bulan ini. Namun para peserta tax amnesty nampaknya masih belum seperti yang diharapkan.

Untuk mempercepat hal itu, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan kepada Dirjen Pajak untuk mulai memanggil wajib pajak-wajib pajak kelas kakap yang ada di Indonesia.

"Presiden juga meminta supaya Dirjen Pajak itu mulai lebih fokus ke wajib pajak besar, terutama yang punya harta di luar negeri. Mulai dibuat listnya, dipanggil dan mulai diajak secara konkrit melaksanakan tax amnesty," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Darmin, Presiden selama ini sudah memahami keinginan pa‎ra pemilik dana di mana mereka mengaku masih menimbang dan memperhitungkan rencana memasukkan dananya ke Indonesia. Namun, hingga awal September ini, seharusnya waktu untuk melakukan hal itu sudah cukup.

‎Pemanggilan wajib pajak-wajib pajak kelas kakap ini tidak hanya yang memiliki dana di luar negeri, tapi termasuk dengan setnya. Pemanggilannya, akan dilakukan oleh tim-tim kecil yang dibentuk Dirjen Pajak.

Tim tersebut, dikatakan Darmin, dibentuk di kantor pusat hingga ke kantor pelayanan pajak (KPP). Setiap tim terdiri dari 5-7 orang, di mana masing-masing tim akan bertanggung jawab terhadap beberapa data wajib pajak kelas kakap tersebut.

"Jadi nanti masing-masing dapat bagian, dapat tugas manggil 50 orang, nanti pelan-pelan akan bertahap dipanggil, dipersilahkan untuk menggunakan kesempatan tax amnesty itu," tegas Darmin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya