Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kanan) seusai divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ariesman (kiri) dinilai bersalah karena terbukti menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk mempercepat pembahasan Raperda Reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)