Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, adanya Permenperin ini diharapkan akan meningkatkan daya saing industri nasional. Selain itu juga akan membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
Advertisement
“Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Airlangga mengungkapkan, ketentuan penghitungan TKDN ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air. Adanya Permenperin ini akan membuat anak-anak muda Indonesia semakin kreatif untuk membuat aplikasi.
"Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games. Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak,” kata dia.
Lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Mengenai ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.
Pada pasal 4, skema pertama, dijelaskan aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen. Pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi.
Untuk material, komponen yang dihitung diantaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan. Selanjutnya, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan. Sedangkan penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian.
Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk lisensi atau hak kekayaan intelektual, perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.
Sementara itu, pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, pemrograman, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi. Sedangkan komponen penghitungannya meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi, dan alat kerja.
Pada aspek aplikasi ini harus memenuhi syarat pemenuhan antara lain, nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
Selain itu, terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 250.000 pengguna aktif aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.
Skema kedua yang dijelaskan pada pasal 23 Permenperin tersebut menentukan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu terhadap ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bobot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen.
Produk tertentu ini diwajbkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN, terdapat minimal 7 aplikasi lokal embedded atau 14 aplikasi lokal embedded yang merupakan games.
Selain itu memiliki minimal 1 juta pengguna aktif untuk masing-masing aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.
Dan skema ketiga, yang tertuang dalam Pasal 25, menjelaskan penghitungan TKDN berbasis investasi. Ketentuannya, yakni berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.
Rincian nilai investasinya sebagai berikut:
Investasi senilai Rp 250 miliar-Rp 400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen, investasi senilai Rp 400 miliar-Rp 550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25 persen, investasi senilai Rp 550 miliar Rp 700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30 persen, investasi senilai Rp 700 miliar-Rp 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen, dan investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen.
Untuk lebih jelasnya, Permenperin Nomor 65/M-IND/PER/7/2016 dapat diunduh melalui website Kemenperin: regulasi.kemenperin.go.id.