Sepak Terjang AR Si Muncikari Prostitusi Kaum Gay

Dari hasil pemeriksaan terungkap AR menyediakan 99 nama anak untuk dijajakan kepada pelanggan gay.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Sep 2016, 07:26 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka utama kasus bisnis prostitusi anak laki-laki yang dijajakan bagi kaum gay. Namun, AR rupanya bukan pemain baru dalam dunia prostitusi online. Sepak terjangnya sebagai muncikari sudah ia mulai sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, AR merupakan residivis yang baru bebas pada Maret 2016. Ia sebelumnya ditahan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang, Bogor, Jawa Barat, karena kasus prostitusi perempuan.

"AR itu sebenarnya kan baru keluar dari penjara lima bulan lalu, yaitu bulan Maret, dalam kasus muncikari," ujar Ari di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Namun, ternyata hukuman itu tak membuat AR kapok. Setelah menetap di Bogor, ia justru kembali membangun bisnis prostitusi dan kali ini yang ia jajakan adalah anak lelaki untuk kaum gay.

Itu bermula, kata Ari, ketika AR aktif dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT). Di sana, ia bertugas memberikan penyuluhan tentang penyakit HIV dan AIDS. Dari situlah, AR mulai berkenalan dengan kaum gay.

"Di situ dia berkenalan, kemudian menjanjikan kalau dia menemukan orang yang mau pakai dia siap menyiapkan," Ari mengungkapkan.

Apalagi, ujar dia, kebetulan kamar kos AR menjadi tempat kumpul anak-anak muda. Di mana ia membentuk sebuah grup bernama RCM (Reo Ceper Management).

"Itulah klub yang ada di tempat kos mereka ini, anak-anak itulah yang dipengaruhi untuk dikasih uang untuk melayani seks," ucap Ari.

Setelah itu, AR ketagihan dan membuka akun di media sosial Facebook untuk menjajakan para anak laki-laki itu ke pelanggan gay. Dalam akun Facebook bernama Berondong Bogor itu, AR lalu membuat klasifikasi.

"V tanda (untuk anak yang bisa sebagai) perempuan, T laki-laki dan B biseks. Jadi ada yang siap sebagai laki-laki, perempuan dan dua-duanya," kata Ari.

Akun Facebook inilah yang selanjutnya terendus Tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada awal Agustus lalu.

"Tim menemukan akun Facebook berjudul 'Berondong Bogor'. Di situ terbaca ada komunikasi yang mengarah ke seksual dan eksploitasi anak," tutur Ari.

AR diringkus setelah polisi menyamar menjadi pelanggan dan membuat janji di sebuah hotel di Cipayung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Agustus 2016. Dari hasil pemeriksaan terungkap AR menyediakan 99 nama anak untuk dijajakan kepada pelanggannya.

AR mematok harga Rp 1,2 juta untuk short time. Dari jumlah itu, AR hanya memberikan uang kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu ke anak. "Dari salah satu handphone (HP), dari satu HP ditemukan ada 99 nama," Ari mengungkapkan.

Selain AR, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru, U dan E, dalam kasus prostitusi anak-anak laki-laki di bawah umur yang ditawarkan ke kaum gay melalui Facebook. Keduanya ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Rabu 31 Agustus 2016.

U memiliki peran yang sama dengan tersangka sebelumnya AR, yakni mengeksploitasi anak-anak laki-laki untuk melayani pelanggannya. Sementara untuk tersangka E merupakan pria yang menikmati anak-anak tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya yang menyimpang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya