Liputan6.com, Cirebon - Rosi, warga Cirebon mendatangi kantor Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, untuk memprotes E-KTP milik anaknya yang dianggap tidak valid oleh sebuah bank. Akibat kesalahan data itu, petugas bank sempat meragukan keaslian E-KTP anaknya.
Menurut Rosi, kesalahan itu ditemukan saat mengantarkan putrinya, Thertia Maulidya (17) untuk membuka rekening di salah satu bank swasta di Cirebon. Saat itu, petugas bank menyebutkan data E-KTP putrinya tidak sesuai dengan data dari Kemendagri.
"Kata petugas Bank, data nama yang tercetak dengan yang di dalamnya berbeda," ujar Rosi di Cirebon, Kamis, 1 September 2016.
Rosi kemudian berusaha meyakinkan petugas bank jika KTP putrinya dibuat di kantor kecamatan melalui prosedur resmi. Walau akhirnya diperkenankan menggunakan KTP tersebut, pihak bank meminta Rosi memperbaikinya.
Merespons hal itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Suyatno, mengaku sudah menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia menyebutkan KTP milik Thertia Malidya bukanlah KTP palsu, melainkan ada kesalahan teknis dalam pembuatannya.
Baca Juga
Advertisement
Suyatno menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mengejar tenggat pembuatan E-KTP hingga 30 September nanti. Dalam proses pembuatan, ada perbedaan petugas yang menangani proses perekaman dan pemasukan data sehingga memungkinkan ada kesalahan dalam proses tersebut.
"Kemungkinan ada kesalahan antara perekaman dan pengentrian data," kata Suyatno.
Namun, Suyatno menegaskan permasalahan tersebut sudah selesai. Rosi, kata dia, sudah datang ke Disdukcapil dan melakukan pencetakan ulang, sekaligus mengembalikan KTP yang salah.
"Namanya juga manusia, ada saja salahnya. Tapi permasalahan tersebut sudah selesai dan sudah kita cetakkan yang baru," ujar Suyatno.