Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyerahkan surat penunjukkan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) menggantikan Sutiyoso ke DPR. Surat tersebut langsung diterima oleh Ketua DPR Ade Komarudin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, jabatan kepala BIN memang tidak memiliki batas waktu jabatan. Pergantian Kepala BIN bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang ada.
Advertisement
"Kalau soal pejabat BIN memang itu kan tidak punya batas waktu, ada yang panjang dan pendek, memang tidak ada aturan. Sesuai dengan pertimbangan Pak Presiden bahwa ini perlu diganti dan tidak perlu diganti," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Jabatan Kepala BIN juga bagian dari hak prerogatif Presiden. Presiden yang memiliki pertimbangan khusus sampai akhirnya diputuskan untuk melakukan pergantian saat ini.
"Ini termasuk hak prerogatif presiden, kalau presiden sudah memandang perlu pergantian maka diganti. Jadi tidak punya alasan yang dapat dikemukakan, ini merupakan keputusan bapak Presiden," pungkas JK.
Mensesneg Pratikno menyambangi pimpinan DPR untuk mengantarkan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso. Ia menjelaskan kalau nama yang diusulkan Jokowi adalah Budi Gunawan.
Ia mengatakan, proses selanjutnya diserahkan kepada DPR, karena perlu juga pertimbangan DPR. Pratikno menjelaskan alasan digantinya Sutiyoso.