Liputan6.com, Jakarta Memakai seragam lengkap polisi, mengatur arus lalu lintas dan memegang stick lamp atau tongkat pengatur lalu lintas, Juwardi terlihat lihai di perempatan lampu merah Pluit Raya Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tindakan tegas pun diambil pria 28 tahun itu kepada setiap pengendara yang menerobos jalan atau yang tidak memakai atribut lengkap saat berkendara.
Advertisement
Bahkan rompi hijau milik polisi lalu lintas selalu melekat di seragamnya kala jam-jam padat arus lalu lintas. Para pelanggar lalu lintas disetop dan diberikan peringatan. Juwardi selalu membuka peluang damai sebesar-besarnya bagi para pelanggar lalu lintas.
Tegas dengan pengendara bermotor, Juwardi justru gugup saat bertemu dengan anggota patroli Polsek Penjaringan Bripka Joko yang kebetulan melintas. Gelagat aneh Juwardi yang mengaku berpangkat Aiptu makin dirasa oleh Bripka Joko yang melihat Juwardi terbalik memasang tanda pangkat di bahunya.
"Bripka Joko saat patroli melihat seragam polisi lalu lintas yang mencurigakan dengan pangkat terbalik Aiptu," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh di kantornya, Jakarta Utara, Jumat (2/9/2016).
Kecurigaan Bripka Joko makin bertambah saat tidak ada nama di bagian dada seragam yang dikenakan Juwardi. Bripka Joko pun mencecar Juwardi dengan pertanyaan seputar surat dinas dan tempat Juwardi bertugas. Akhirnya, terungkaplah Juwardi ternyata polisi gadungan.
"Pelaku tidak bisa menjawab, apalagi menjelaskan pertanyaan Bripka Joko. Setelah diinterogasi, ternyata polisi gadungan," ucap Kompol Bismo.
Bismo melanjutkan, tak jauh dari lokasi tanya jawab Juwardi dan Bripka Joko, para pelanggar lalu lintas yang baru saja berdamai dengan Aiptu gadungan itu langsung kembali. Mereka meminta uang damai yang terlanjur diberikan kepada Juwardi.
"Pada datang korban yang sebelumnya dimintai uang oleh pelaku dengan alasan untuk damai, karena sebelumnya pelaku memberhentikan korban dan menilang. Ya akhirnya pelaku dan korban dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna penyidikan," beber Bismo.
Polisi pun mengamankan sebuah seragam polisi lalu lintas lengkap atributnya, sepeda motor Honda Beat nomor polisi B-3722-BIU, HT, uang tunai Rp 799 ribu yang diduga hasil damai, dan 3 lembar STNK asli sepeda motor diduga milik para korbannya.
Sementara polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.