Penyuap Kepala Kejati DKI Divonis Tiga Tahun Penjara

Marudut, perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta

oleh Nasuri diperbarui 02 Sep 2016, 16:37 WIB
20160902- Marudut- Penyuap Kepala Kejati DKI Divonis Tiga Tahun Penjara-Jakarta- Helmi Afandi
Marudut, perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Marudut, perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan 3 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Marudut dinyatakan terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Marudut dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan 3 bulan, Jakarta, Jumat (2/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Marudut mendengarkan vonis hakim yang menyatakan dirinya terbukti bersalah dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan 3 bulan, Jakarta, Jumat (2/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya