Polisi Gerebek Gudang Gas Ilegal di Bekasi

Umar mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di gudang milik para tersangka.

oleh Fernando Purba diperbarui 02 Sep 2016, 17:51 WIB
Polisi gerebek gudang gas di Bekasi (Fernando Purba/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Tim Reskrim Polres Bekasi menggerebek gudang pengoplosan gas ilegal di Jalan Bintara 4, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Ms (62), Am (51), Bk (54), Sk (59), dan Ap (43) ditahan dan dijadikan tersangka.

Polisi juga menyita ratusan tabung gas beragam ukuran, mulai 3 hingga 50 kilogram dan 2 unit mobil bak terbuka.

"Modus pelaku memindahkan isi gas elpiji subsidi tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg," ujar Kapolresta Bekasi Kombes Umar Surya Fana di Bekasi, Jumat (2/9/2016).

Umar mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di gudang milik para tersangka. Warga kerap melihat mobil keluar masuk mengangkut tabung gas beragam ukuran.

"Hasilnya benar bahwa di gudang tersebut dijadikan tempat mengoplos gas ilegal. Lalu kami gerebek," kata dia.

Adapun modus tersangka, lanjut Umar, para pelaku mengambil isi tabung gas 3 kg dan memindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator rakitan. Gas tersebut lalu dijual ke sejumlah tempat industri maupun rumah makan.

"Satu tabung 12 kg diisi dengan tiga tabung gas ukuran 3 kg, sedangkan untuk 50 kg dibutuhkan sampai 16 tabung 3 kg," kata Umar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya