Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan, menggeledah rumah Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, Jumat malam tadi.
Kali ini polisi mencoba mencari-cari barang di bekas rumah Aa Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lokasi berjarak kurang lebih 35 meter dari rumah yang kini ditempati Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6.
Advertisement
Kasat Reskrim Kota Polres Kota Mataram AKP Haris Dinzah yang berada di lokasi, mengungkapkan telah menyita sejumlah barang bukti di kediaman lama Aa Gatot. Dia pun menuturkan, barang yang disita usai mencari hingga tengah malam itu berkaitan dengan dugaan narkotika milik guru spiritual artis tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, Aa Gatot bersama keluarga tinggal sekitar lima tahun lamanya di rumah kontrakan lamanya. Sedangkan hanya sekitar tiga bulan dia menempati rumah kontrakan di nomor 6, tak jauh dari kediaman lamanya.
"Tentunya, (barang yang diamankan) ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sedang kami lakukan penyidikan," tutur Hariz di lokasi.
Meski demikian, dia tidak merinci barang-barang apa saja yang diamankan. Barang bukti itu dibungkus rapi, menggunakan selotip berwarna cokelat sembari dibungkus plastik.
"Ada beberapa barang bukti yang kami dapatkan," Haris memungkasi penjelasan seputar penggeledahan rumah Gatot Brajamusti.