Penyidik KLH Disandera Saat Segel Lahan Terbakar Perusahaan Riau

Peristiwa ini terjadi pascatersebarnya foto direktur perusahaan yang tengah duduk bersama pejabat kepolisian Polda Riau.

oleh M Syukur diperbarui 03 Sep 2016, 17:09 WIB
Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tujuh penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan disandera saat menyegel lahan terbakar milik PT Andika Pratama Sawit Lestari (APSL). Peristiwa ini terjadi pasca-tersebarnya foto direktur perusahaan yang tengah duduk bersama pejabat kepolisian Polda Riau.

Para penyandera adalah anggota Kelompok Tani Nelayan yang diduga punya hubungan dengan perusahaan perkebunan tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusuf Rahmanto menyebut, penyanderaan terjadi pada Jumat 2 September 2016 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Yang disandera itu merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Dirjen Penegakan Hukum Kemen-LHK," kata Yusuf di Pekanbaru, Riau, Sabtu siang (3/9/2016).

Dia mengatakan, kejadian bermula saat tujuh penyidik PPNS mendapat informasi terkait adanya kebakaran lahan di PT APSL. Berangkat dari Jakarta, PPNS ini mendatangi kantor PT APSL.

Selanjutnya, PPNS yang dipimpin Viktor melihat areal terbakar. Peninjauan lokasi ini tak didampingi staf dari PT APSL.

"Setibanya di lokasi kebakaran, tim tersebut memasang plang sebagai tanda lahan tengah diseliki, kemudian memasang segel," kata mantan Kabag Binkar Polda Riau itu.

Selain itu, tim PPNS merekam areal kebakaran dan mengambil potretnya sebagai dokumentasi untuk bahan penyelidikan.


Penyanderaan

Beberapa jam di lokasi, tim PPNS pun bermaksud pulang dengan menaiki sebuah kapal. Sebelum menyeberang, mereka dihadang oleh massa yang berjumlah sekitar 60 orang. Massa ini dipimpin Jefriman yang merupakan Wakil Ketua Kelompok Tani.

"Massa meminta tim PPNS mencabut segel dan plang yang telah dipasang. Kemudian massa juga meminta menghapus rekaman. Massa juga meminta KLHK berdialog secara langsung," tutur Yusuf.

Mendapat kabar penyanderaan, Yusuf bersama Danramil langsung menuju ke lokasi. Dialog dilakukan dengan ninik mamak atau tetua adat setempat. Beberapa jam bernegosiasi, tim yang disandera akhirnya dibebaskan.

"Hanya saja, kendaraan masih ditahan. Negosiasi membebaskan kendaraan dari tim ini masih dilakukan," sebut pria yang juga pernah menjabat Kasubdit III Reskrimus Polda Riau itu.

Kebakaran di lahan milik PT APSL tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidik menyebut, ada sekitar 800 hektare lahan tersebut yang terbakar.

Meski demikian, belum ada pihak dari perusahaan tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Riau menyebut, pengumpulan bukti dan pemeriksaan serta meminta keterangan ahli masih dilakukan untuk mengusut kasus ini.

Sebelumnya, Novalina Sirait selaku legal PT Andika membantah lahan milik perusahannya terbakar. "Kita bisa cek ke lapangan. Tidak ada lahan perusahaan terbakar," ucap Nova.

Nova menyebutkan, PT APSL memperoleh izin usaha perkebunan melalui IUP KPTS.505/Disbun/2002/001. Adapun luas areal operasinya adalah 3.112 hektar.

Dia juga membantah jika PT APSL menyebabkan bencana asap pada tahun 2015. "PT Andika tidak masuk dalam 15 daftar perusahaan yang di SP3 pada tahun ini," tutur Nova.

Terkait adanya penyelidikan 800 hektare lahan yang terbakar, dia mengklaim, kebakaran yang terjadi saat ini bukan dalam areal perusahaan.

"Bukan di dalam areal kita. Hal itu sudah sesuai dengan izin yang kita miliki. Di dalam izin itu bisa dilihat areal operasi perusahaan, dan yang terbakar tidak termasuk," ucap Nova.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya