Dikepung, Rampok Pondok Indah Paksa Pemilik Rumah Buat Perjanjian

Mental kedua pelaku down setelah mengetahui ada polisi yang mengepung rumah di Pondok Indah tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Sep 2016, 16:50 WIB
Petugas kepolisian mengamankan salah satu tersangka perampokan disertai penyanderaan di Kawasan Pondok Indah, Jakarta, Minggu (3/9). Dua tersangka pelaku perampokan disertai penyanderaan dilumpuhkan polisi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dua pelaku perampokan dan penyandera di Pondok Indah, Jakarta Selatan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Keduanya berinisial AJ dan S.

Keduanya sempat ketakutan saat mengetahui polisi telah mengepung rumah yang berada di Jalan Bukit Hijau IX, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Pelaku kemudian memaksa korban menandatangani perjanjian," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto, di lokasi kejadian, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Menurut dia, semua penghuni rumah, dari Asep, Euis, dan anak-anaknya juga dipaksa menandatangani surat tersebut.

‎"Ditandatangi pemilik rumah, istri, anak, dan tersangka. Mungkin panik karena kami sudah mengepung," ucap Moechgiyarto.

"Mungkin mereka khawatir. Akhirnya membuat kesepakatan (di surat pernyataan) semacam tak ada kejadian apa-apa," lanjut dia.

Menurut dia, para pelaku meminta sandera mengakuinya sebagai saudara. Mereka bahkan menangis ketika tahu banyaknya polisi yang mengepung.
 
"Tersangka ini down ya setelah polisi mengepung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di lokasi.

Semua penghuni rumah, dari Asep, Euis, dan anak-anaknya juga dipaksa menandatangani surat tersebut.

‎"Ditandatangi pemilik rumah, istri, anak, dan tersangka. Mungkin panik karena kami sudah mengepung," ucap dia.

"Mungkin mereka khawatir. Akhirnya membuat kesepakatan (di surat pernyataan) semacam tak ada kejadian apa-apa," ujar Awi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya