Liputan6.com, Tulungagung - Kreativitas mengantarkan Heru Purwanto, warga Desa Ngantru Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur masuk bui. Dia diduga memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pelaku terbukti memalsukan SIM miliknya. Sekarang masih kami selidiki lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini," kata Kaur Regident Sat Lantas Polres Tulungagung, Inspektur Satu Rahmat Budiarto di Tulungagung, Jatim, Jumat 2 September 2016.
Terungkapnya kasus dugaan pemalsuan SIM ini berawal saat kepolisian menggelar razia lalu lintas di ruas Jalan Pahlawan Tulungagung.
Baca Juga
Advertisement
Petugas, kata Rahmat, curiga saat mengecek kelengkapan surat kendaraan yang ditunjuk Heru. Heru menunjukkan dua surat miliknya, yakni SIM C dan SIM B II.
Anehnya, kondisi fisik kedua surat itu berbeda. SIM C terbuat dari bahan kertas foto yang dicetak menyerupai SIM asli. Setelah ditelusuri ke database kepengurusan SIM, pelaku ternyata hanya memiliki SIM C.
"Ternyata SIM B II milik yang bersangkutan diduga merupakan hasil rekayasa, huruf C pada SIM satunya digosok diganti dengan B II umum," ungkap Rahmat.
Heru pun digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih mengembangkan apakah ada kemungkinan pelaku bekerja sendiri atau memiliki jaringan pemalsuan.