Ada 43 Butir Peluru Aktif di Rumah Perampok Pondok Indah

Polisi sebelumnya juga menyita senjata api setelah berhasil menggerebek rumah dan menangkap AJ dan S.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Sep 2016, 13:41 WIB
Petugas kepolisian menggiring salah satu tersangka perampokan disertai penyanderaan di Kawasan Pondok Indah, Jakarta, Minggu (3/9). Perampokan disertai penyanderaan terjadi sejak Minggu (3/9) pagi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggeledah rumah perampok dan penyandera kediaman mewah di Pondok Indah, AJ, di kawasan Cibodas, Tangerang, Banten. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 43 amunisi.

"Di sana itu kami dapatkan 43 butir peluru kaliber 7,65 mm," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya Awi Setiyono, Jakarta, Minggu (4/9/2016).

Temuan ini melengkapi penyitaan senjata api yang dilakukan di kediaman korban, Asep Sulaiman di Pondok Indah. Polisi menyita senjata api setelah berhasil menggerebek rumah dan menangkap AJ dan S.

Awi mengatakan, pihaknya masih mendalami kepemilikan senjata api AJ. Yang pasti, senjata itu bukan jenis senjata organik atau yang biasa digunakan oleh aparat keamanan.

"Senjata api masih didalami. Itu bukan senjata organik. Itu pabrikan," imbuh Awi.

Untuk amunisi, petugas menemukan 43 butir peluru di lemari AJ. Polisi juga menemukan peredam senjata api di lokasi yang sama.

"Kita temukan juga peredam, senjata itu tidak terdata di Subdit Sendak Dit Intelkam Polda Metro Jaya," pungkas Awi.

Lima penghuni rumah mewah di Jalan Bukit Hijau IX, Pondok Indah, Jakarta Selatan, selamat dari perampokan dan penyanderaan pada Sabtu 3 September 2016. Mereka selamat setelah jajaran Polda Metro Jaya membebaskan mereka dalam aksi penyanderaan sejak pukul 09.00 hingga 14.15 WIB.

Selain mengamankan lima penghuni rumah, polisi juga meringkus dua perampok rumah di kawasan elite itu AJ dan S. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api, tambang, pisau, celana, jaket, dan benda diduga jimat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya