Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum memutuskan pencopotan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dari jabatannya.
"Kami tunggu pengumuman resmi dan pemberitahuan dari KPK dahulu untuk mengambil keputusan terkait hal itu (pemberhentian Yan Anton Ferdian)," ucap Tjahjo dalam pesan singkat di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu 4 September 2016 malam, mengenai status Bupati Banyuasin setelah ditangkap KPK.
Advertisement
Tjahjo pun menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap KPK karena terlibat kasus suap proyek di wilayah pimpinannya.
"Kasihan pemilihnya dalam Pilkada yang lalu," kata Tjahjo.
Mendagri kemudian mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk berhati-hati mengeluarkan kebijakan agar kemudian tidak mengarah kepada tindakan korupsi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian pada Minggu pagi. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti jumlah orang yang ditangkap KPK dalam OTT itu.
Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa orang-orang yang terkena OTT KPK sebelum menetapkan tersangka dalam kasus itu.