Liputan6.com, Jakarta Tekad Walikota Surabaya, Dr.(H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M.T untuk mewujudkan kota Surabaya menjadi hijau telah memperoleh payung hukum. Kini, pohon-pohon milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur kini dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pohon.
Baca Juga
Advertisement
Dikutip dari laman situs resmi Pemkot Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 memiliki aturan yang mengatur perlindungan pohon. Kini, Perda itu telah berumur dua tahun sejak ditetapkan.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pembentukan perda baru ini untuk mengatur masalah perlindungan lingkungan, terutama soal penebangan pohon. Namun aturan itu dibuat dengan cara lain, karena retribusi pemotongan pohon sudah dilarang.
"Retribusi untuk penebangan pohon sudah tidak diperbolehkan. Tapi kita membutuhkan perangkat itu untuk mengatur penebangan pohon. Akhirnya kita buat perda yang baru tanpa pengenaan denda atau retribusi, tapi kita lakukan dengan penggantian yang lain" kata Risma.
Walikota Surabaya, Dr.(H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M.T akan bercerita tentang tekadnya mewujudkan kota Surabaya menjadi hijau dan mimpi-mimpinya dalam acara Emtek Goes to Campus kali ini diadakan di Universitas Airlangga Surabaya. Tak hanya Tri Rismaharini, pengusaha muda Yasa Singgih, Inul Daratista dan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi akan mengedukasi para mahasiswa.
Yuk, ikuti keseruan Live Streaming EGTC di UNAIR Surabaya dengan mengeklik tautan ini.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.